BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam
upaya dilakukan langkah pembangunan kesehatan nasional memiliki tujuan mengubah
menjadi lebih baik kesadaran, kemauan, dan keterampilan masyarakat untuk
mewujudkan hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
tinggi. Keluarga dipandang sebagai unsur terkecil dalam sebuah masyarakat dan
keluarga dapat berpengaruh dalam status kesehatan anggota keluarga. Pembangunan
kesehatan periode 2015-2019 adalah Program lndonesia Sehat dengan sasaran
meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan
finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Kegiatan
ini dasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap Kementerian atau Lembaga
perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Berdasarkan
hal tersebut di atas, Kementerian Kesehatan menyusun dan telah menetapkan
Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Rl Nomor HK 02.02/Menkes/52/2015. Setelah Renstra ditetapkan, perlu
dilakukan penjabaran dari program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam
Renstra. Untuk itu setiap unit utama yang mengampu program pembangunan
kesehatan dan setiap satuan kerja yang mengampu kegiatan pembangunan kesehatan,
perlu menyusun Rencana Aksi Program atau Rencana Aksi Kegiatan. Didalam
penjabaran per tahun Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Kesehatan Keluarga 2016-2019,
maka dibuatlah dokumen Rencana Kinerja Tahunan yang tetap harus menjaga
keselarasan terhadap dokumen-dokumen diatasnya (RAK, Renstra, dan RPJMN).
B. TUJUAN
Tujuan disusun Rencana
Kinerja Tahunan Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017 adalah.
1. Sebagai
acuan dan arahan dalam dukungan manajemen dalam pelaksanaan tugas teknis pada
program pembangunan kesehatan, mulai dari penyusunan kebijakan, rencana
strategis, perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program/kegiatan pada tahun
2017.
2. Memberikan
gambaran pelaksanaan kegiatan Direktorat Kesehatan Keluarga pada tahun 2017
3. Sebagai
dokumen pendukung dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Direktorat
Kesehatan Keluarga pada tahun 2017
C. RUANG
LINGKUP
RKT Direktorat
Kesehatan Keluarga Tahun 2017 mengacu pada Rencana Aksi Kegiatan Direktorat
Kesehatan Keluarga 2016-2019 yang mengacu pada RPJMN 2015-2019 dan Renstra
Kemenkes 2015-2019.
D. SASARAN
Sasaran Buku RKT
Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017 meliputi :
1.
lnternal Direktorat Kesehatan Keluarga
meliputi struktural, Pejabat Fungsional, dan Aparatur sipil Negara lainnya
2.
Lintas Program di Kementerian Kesehatan
3.
Lintas Sektor terkait Pelaksanaan
akuntabilitas
E. LANDASAN
PENYUSUNAN
RKT Direktorat
Kesehatan Keluarga direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan dan dievaluasi
dengan landasan-landasan sebagai berikut:
1. Pancasila
2. Landasan
konstitusi UUD 1945
3. Landasan
operasional
BAB II
SITUASI ORGANISASI DAN SITUASI
KESEHATAN KELUARGA
A. KELEMBAGAAN
Sesuai
dengan Permenkes no 65 tahun 2015 Pasal 157, Direktorat Kesehatan Keluarga
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak
prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana,
dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga;
b. Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan
anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga
berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga;
c. penyiapan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal
dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia
reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan
kesehatan keluarga;
d. penyiapan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan
neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi
dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga;
e. pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan
anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga
berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga; dan
f. pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
B. SITUASI
KESEHATAN KELUARGA
Survei
Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 memperlihatkan hasil Angka
Kematian Neonatus (AKN) 15/1.0000 kelahiran hidup, dan angka kematian bayi
(AKB) 24/1000 kelahiran hidup, serta Angka Kematian Balita (AKBA) 32/1.000
kelahiran hidup. Prevalensi penyakit menular Riskesdas 2018 menunjukkan ISPA
4,4%, pneumonia 2%, tuberculosis (TB)
paru 0,4%, dan diare 6,8%. Selain itu, penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) positif sebesar 48.300 kasus
dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
(AIDS) sebesar 9.280 kasus.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN
A. TUJUAN
Direktorat
Kesehatan Keluarga memiliki tujuan yang bersifat outcome bahkan dapat dikatakan
bersifat dampak, yaitu:
1. Menurunnya
angka kematian ibu dari 346/100.000 kelahiran hidup (SP 2010), 359/100.000
kelahiran hidup (SDKI 2012), menjadi 306/100.000 kelahiran hidup diakhir tahun
2019
2. Menurunnya
angka kematian bayi dari 32 menjadi 24/1.000 kelahiran hidup diakhir tahun 2019
Didalam
mencapai tujuan tersebut telah ditetapkan strategi nasional dan arah kebijakan
nasional 2015-2019 yang kemudian juga menjadi tujuan (bersifat outcome) bagi Direktorat Kesehatan
Keluarga yaitu :
1. Terjadinya
Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut
Usia yang Berkualitas.
2. Peningkatan
cakupan, mutu, dan keberlangsungan upaya pencegahan penyakit dan pelayanan
kesehatan ibu, bayi, balita, remaja, usia kerja dan usia lanjut.
B. SASARAN
Didalam
mencapai tujuan diatas Direktorat Kesehatan Keluarga melaksanakan kegiatan
Pembinaan Kesehatan Bayi, Anak dan Remaja dan Pembinaan Kesehatan Ibu dan Reproduksi
yang memiliki sasaran:
1. meningkatnya
akses dan kualitas pelayanan kesehatan bayi, anak dan remaja.
2. meningkatnya
akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi.
C. INDIKATOR
Indikator pencapaian
(diakhir tahun 2019) sasaran diatas adalah :
1. Persentase
Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) sebesar 90%.
2. Persentase
Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas I
sebesar 70%.
3. Persentase
Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas VII
dan X sebesar 60%.
4. Persentase
Puskesmas yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan remaja sebesar 45%.
5. Persentase
Puskesmas yang melaksanakan kelas ibu hamil sebesar 90%.
6. Persentase
Puskesmas yang melakukan orientasi Program Perencanaan Persalinan dan
Pencegahan Komplikasi (P4K) sebesar 100%.
7. Persentase
ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali (K4) sebesar 80%.
D. SETRATEGI
1. Pengadaan
buku kesehatan reproduksi calon pengantin
2. Buku
KIA
3. Penjaringan
kesehatan usia sekolah dan remaja
4. Pelayanan
persalinan di fasilitas kesehatan
5. Pelayanan
lanjut usia
E. KEGIATAN
DIREKTORAK KESEHATAN KELUARGA
1. Kabupaten/Kota
Yang Mendapat Pembinaan Dalam Peningkatan Pelayanan Antenatal.
2. Kabupaten/Kota
Yang Mendapat Pembinaan Dalam Peningkatan Persalinan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
3. Kabupaten/Kota
Yang Mendapat Pembinaan Dalam Peningkatan Kunjungan Neonatal Pertama.
4. Kabupaten/Kota
Yang Mendapat Pembinaan Pelayanan Penjaringan Kesehatan Bagi Peserta Didik
Kelas 1, 7, dan 10.
5. Kabupaten/Kota
Yang Mendapat Pembinaan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia.
6. Dukungan
Sarana Dan Prasarana Pembinaan Kesehatan Keluarga.
BAB
IV
MONITORING
DAN EVALUASI
A. MONITORING
Kegiatan
yang dilaksanakan perlu dilakukan monitoring untuk menjamin keselarasan
kegiatan dan tercapainya target. Pelaksanaan monitoring dilakukan per triwulan
(yang disebut dengan B03, B06, B09, dan B12) untuk kemudian dilakukan evaluasi
dan ditentukan tindak lanjutnya. Selain pencapaian indikator dan sasaran,
monitoring dapat dilakukan baik terhadap kualitas kegiatan maupun pemanfaatan
dana yang telah dianggarkan. Untuk mempermudah melakukan monitoring tersebut
diharuskan membuat laporan (progress report) dari masing-masing program yang
telah dilakukan ataupun program yang berjalan. Salah satu sistem yang berlaku
di Direktorat Kesehatan Keluarga yaitu:
1. E-monev
DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) dibawah kementerian Keuangan dan
2. E-Monev
Bappenas.
B. EVALUASI
Evaluasi
dilakukan berkala sehingga dapat ditindaklanjuti dalam penentuan kebijakan
selanjutnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan RKT dilakukan minimal satu kali
dalam satu tahun.
BAB
V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Direktorat Kesehatan Keluarga adalah
direktorat yang lahir pada tahun 2016. Direktorat Kesehatan Keluarga sebagai
bagian dari unit yang ada di Kementerian Kesheatan RI diwajibkan untuk juga
mendukung pencapaian tujuan-tujuan Kementerian Kesehatan RI. Rencana Kinerja
Tahunan Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017 ini di susun sebagai bentuk
penyelarasan dengan RAK Kesehatan Keluarga 2016-2019. Dan merupakan dokumen
acuan dalam penyusunan kegiatan pertahun di Direktorat Kesehatan Keluarga agar
tetap selaras dengan tujuan-tujuan organisasi. Dalam pelaksanaan kegiatan
dokumen ini juga dapat dijadikan acuan didalam melaksanakan monitoring dan
evaluasi. Evaluasi terkait dokumen RKT ini dapat dilakukan sebagai bentuk
penyelarasan terhadap dokumen diatasnya
B. Penutup
Demikian telah kami susun dokumen
Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017. Masukan dan
saran untuk perbaikan atau penyempurnaan RKT ini sangat kami harapkan. Untuk
masukan dan saran dapat menghubungi sub bagian tata usaha Direktorat Kesehatan
Keluarga.
Akhir
kata kami ucapkan, Selamat Berjuang dan Berkarya.
Comments
Post a Comment