Skip to main content

Trustworthiness of Data

  Menurut Guba dan Lincoln kriteria penelitian dapat dipercaya dalam menampilkan fenomena yang mendukung keakuratan penelitian, meliputi: 1.       Credibility merupakan penelitian dipercaya ketika partisipan mengakui temuan penelitian sebagai pengalamannya. 2.       Dependability merupakan data yang didapatkan stabil pada setiap waktu dan kondisi. Proses penelitian logis, dapat dilacak, dan pendokumentasian jelas. 3.       Conformability merupakan objektivitas data atau kenetralan data yang menunjukkan bahwa intepretasi dan temuan penelitian jelas berasal dari data serta sebagai petunjuk sebuah kesimpulan dan intepretasi telah di capai. Transferability merupakan generalisasi penerapan hasil penelitian untuk diterapkan pada tempat atau kondisi yang setara.

ANALISIS RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) DIREKTORAT KESEHATAN KELUARGA TAHUN 2017

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam upaya dilakukan langkah pembangunan kesehatan nasional memiliki tujuan mengubah menjadi lebih baik kesadaran, kemauan, dan keterampilan masyarakat untuk mewujudkan hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang tinggi. Keluarga dipandang sebagai unsur terkecil dalam sebuah masyarakat dan keluarga dapat berpengaruh dalam status kesehatan anggota keluarga. Pembangunan kesehatan periode 2015-2019 adalah Program lndonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.

Kegiatan ini dasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap Kementerian atau Lembaga perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kementerian Kesehatan menyusun dan telah menetapkan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 dengan Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor HK 02.02/Menkes/52/2015. Setelah Renstra ditetapkan, perlu dilakukan penjabaran dari program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra. Untuk itu setiap unit utama yang mengampu program pembangunan kesehatan dan setiap satuan kerja yang mengampu kegiatan pembangunan kesehatan, perlu menyusun Rencana Aksi Program atau Rencana Aksi Kegiatan. Didalam penjabaran per tahun Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Kesehatan Keluarga 2016-2019, maka dibuatlah dokumen Rencana Kinerja Tahunan yang tetap harus menjaga keselarasan terhadap dokumen-dokumen diatasnya (RAK, Renstra, dan RPJMN).

 

 

 

B.     TUJUAN

Tujuan disusun Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017 adalah.

1.      Sebagai acuan dan arahan dalam dukungan manajemen dalam pelaksanaan tugas teknis pada program pembangunan kesehatan, mulai dari penyusunan kebijakan, rencana strategis, perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program/kegiatan pada tahun 2017.

2.      Memberikan gambaran pelaksanaan kegiatan Direktorat Kesehatan Keluarga pada tahun 2017

3.      Sebagai dokumen pendukung dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Direktorat Kesehatan Keluarga pada tahun 2017

 

C.     RUANG LINGKUP

RKT Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017 mengacu pada Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Kesehatan Keluarga 2016-2019 yang mengacu pada RPJMN 2015-2019 dan Renstra Kemenkes 2015-2019.

 

D.    SASARAN

Sasaran Buku RKT Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017 meliputi :

1.      lnternal Direktorat Kesehatan Keluarga meliputi struktural, Pejabat Fungsional, dan Aparatur sipil Negara lainnya

2.      Lintas Program di Kementerian Kesehatan

3.      Lintas Sektor terkait Pelaksanaan akuntabilitas

 

E.     LANDASAN PENYUSUNAN

RKT Direktorat Kesehatan Keluarga direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan dan dievaluasi dengan landasan-landasan sebagai berikut:

1.      Pancasila

2.      Landasan konstitusi UUD 1945

3.      Landasan operasional

BAB II

SITUASI ORGANISASI DAN SITUASI KESEHATAN KELUARGA

A.    KELEMBAGAAN

Sesuai dengan Permenkes no 65 tahun 2015 Pasal 157, Direktorat Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi:

a.       Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga;

b.      Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga;

c.       penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga;

d.      penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga;

e.       pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga; dan

f.       pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

B.     SITUASI KESEHATAN KELUARGA

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 memperlihatkan hasil Angka Kematian Neonatus (AKN) 15/1.0000 kelahiran hidup, dan angka kematian bayi (AKB) 24/1000 kelahiran hidup, serta Angka Kematian Balita (AKBA) 32/1.000 kelahiran hidup. Prevalensi penyakit menular Riskesdas 2018 menunjukkan ISPA 4,4%, pneumonia 2%, tuberculosis (TB) paru 0,4%, dan diare 6,8%. Selain itu, penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) positif sebesar 48.300 kasus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) sebesar 9.280 kasus.

 


 

BAB III

ARAH KEBIJAKAN

A.    TUJUAN

Direktorat Kesehatan Keluarga memiliki tujuan yang bersifat outcome bahkan dapat dikatakan bersifat dampak, yaitu:

1.      Menurunnya angka kematian ibu dari 346/100.000 kelahiran hidup (SP 2010), 359/100.000 kelahiran hidup (SDKI 2012), menjadi 306/100.000 kelahiran hidup diakhir tahun 2019

2.      Menurunnya angka kematian bayi dari 32 menjadi 24/1.000 kelahiran hidup diakhir tahun 2019

Didalam mencapai tujuan tersebut telah ditetapkan strategi nasional dan arah kebijakan nasional 2015-2019 yang kemudian juga menjadi tujuan (bersifat outcome) bagi Direktorat Kesehatan Keluarga yaitu :

1.      Terjadinya Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang Berkualitas.

2.      Peningkatan cakupan, mutu, dan keberlangsungan upaya pencegahan penyakit dan pelayanan kesehatan ibu, bayi, balita, remaja, usia kerja dan usia lanjut.

 

B.     SASARAN

Didalam mencapai tujuan diatas Direktorat Kesehatan Keluarga melaksanakan kegiatan Pembinaan Kesehatan Bayi, Anak dan Remaja dan Pembinaan Kesehatan Ibu dan Reproduksi yang memiliki sasaran:

1.      meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan bayi, anak dan remaja.

2.      meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi.

 

C.     INDIKATOR

Indikator pencapaian (diakhir tahun 2019) sasaran diatas adalah :

1.      Persentase Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) sebesar 90%.

2.      Persentase Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas I sebesar 70%.

3.      Persentase Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas VII dan X sebesar 60%.

4.      Persentase Puskesmas yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan remaja sebesar 45%.

5.      Persentase Puskesmas yang melaksanakan kelas ibu hamil sebesar 90%.

6.      Persentase Puskesmas yang melakukan orientasi Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) sebesar 100%.

7.      Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali (K4) sebesar 80%.

 

D.    SETRATEGI

1.      Pengadaan buku kesehatan reproduksi calon pengantin

2.      Buku KIA

3.      Penjaringan kesehatan usia sekolah dan remaja

4.      Pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan

5.      Pelayanan lanjut usia

 

E.     KEGIATAN DIREKTORAK KESEHATAN KELUARGA

1.      Kabupaten/Kota Yang Mendapat Pembinaan Dalam Peningkatan Pelayanan Antenatal.

2.      Kabupaten/Kota Yang Mendapat Pembinaan Dalam Peningkatan Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.      Kabupaten/Kota Yang Mendapat Pembinaan Dalam Peningkatan Kunjungan Neonatal Pertama.

4.      Kabupaten/Kota Yang Mendapat Pembinaan Pelayanan Penjaringan Kesehatan Bagi Peserta Didik Kelas 1, 7, dan 10.

5.      Kabupaten/Kota Yang Mendapat Pembinaan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia.

6.      Dukungan Sarana Dan Prasarana Pembinaan Kesehatan Keluarga.

 


 

BAB IV

MONITORING DAN EVALUASI

A.    MONITORING

Kegiatan yang dilaksanakan perlu dilakukan monitoring untuk menjamin keselarasan kegiatan dan tercapainya target. Pelaksanaan monitoring dilakukan per triwulan (yang disebut dengan B03, B06, B09, dan B12) untuk kemudian dilakukan evaluasi dan ditentukan tindak lanjutnya. Selain pencapaian indikator dan sasaran, monitoring dapat dilakukan baik terhadap kualitas kegiatan maupun pemanfaatan dana yang telah dianggarkan. Untuk mempermudah melakukan monitoring tersebut diharuskan membuat laporan (progress report) dari masing-masing program yang telah dilakukan ataupun program yang berjalan. Salah satu sistem yang berlaku di Direktorat Kesehatan Keluarga yaitu:

1.      E-monev DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) dibawah kementerian Keuangan dan

2.      E-Monev Bappenas.

 

B.     EVALUASI

Evaluasi dilakukan berkala sehingga dapat ditindaklanjuti dalam penentuan kebijakan selanjutnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan RKT dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun.

 


 

BAB V

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Direktorat Kesehatan Keluarga adalah direktorat yang lahir pada tahun 2016. Direktorat Kesehatan Keluarga sebagai bagian dari unit yang ada di Kementerian Kesheatan RI diwajibkan untuk juga mendukung pencapaian tujuan-tujuan Kementerian Kesehatan RI. Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017 ini di susun sebagai bentuk penyelarasan dengan RAK Kesehatan Keluarga 2016-2019. Dan merupakan dokumen acuan dalam penyusunan kegiatan pertahun di Direktorat Kesehatan Keluarga agar tetap selaras dengan tujuan-tujuan organisasi. Dalam pelaksanaan kegiatan dokumen ini juga dapat dijadikan acuan didalam melaksanakan monitoring dan evaluasi. Evaluasi terkait dokumen RKT ini dapat dilakukan sebagai bentuk penyelarasan terhadap dokumen diatasnya

B.     Penutup

Demikian telah kami susun dokumen Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Kesehatan Keluarga Tahun 2017. Masukan dan saran untuk perbaikan atau penyempurnaan RKT ini sangat kami harapkan. Untuk masukan dan saran dapat menghubungi sub bagian tata usaha Direktorat Kesehatan Keluarga.

Akhir kata kami ucapkan, Selamat Berjuang dan Berkarya.

 

Comments

Popular posts from this blog

LP NSTEMI

KONSEP DASAR NSTEMI A.       PENGERTIAN NSTEMI adalah  adanya ketidakseimbangan antara pemintaan dan suplai oksigen ke miokardium terutama akibat penyempitan arteri koroner akan menyebabkan iskemia miokardium lokal. Iskemia yang bersifat sementara akan menyebabkan perubahan reversibel pada tingkat sel dan jaringan (Sylvia,2009). Unstable Angina (UA) dan Non ST Elevasi Infark Miokard diketahui merupakan suatu kesenambungan dengan kemiripan patofisiologis dan gambaran klinis sehingga pada prinsipnya penatalaksanaan keduanya tidak berbeda. Diagnosis NSTEMI ditegakkan jika pasien dengan manifestasi klinis UA menunjukkan bukti adanya nekrosis miokard  berupa peningkatan biomarker jantung (Sudoyo, 2009). Non STEMI merupakan tipe infark miokard tanpa elevasi segmen ST yang disebabkan oleh obstruksi koroner akibat erosi dan ruptur plak. Erosi dan ruptur plak ateroma menimbulkan ketidakseimbangan suplai dan kebutuhan oksigen. Pada Non STEMI, trombus yang terbentuk biasanya tidak menyeb

Diagnosa nanda nic noc defisiensi kesehatan komunitas

WOC DISTRESS SPIRITUAL